Saat Ditangkap Polisi, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard DNA Pro Sembunyi di Hotel Bintang 5

Saat Ditangkap Polisi, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard DNA Pro Sembunyi di Hotel Bintang 5
Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri berhasil menangkap kedua tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro yang diduga merugikan member hingga Rp 97 miliar. Dua tersangka itu bersembunyi di hotel bintang 5 saat ditangkap.

"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip detikcom, pada Sabtu (9/4/2022).

Saat dilakukan Penangkapan pada Jumat (8/4) malam. Lokasi Kedua tersangka diketahui setelah polisi lebih dulu menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka.

Tyna Kanna Diprotes Netizen Masih Sematkan Nama Mirdad



"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,"katanya.

Dikatakan Whisnu penyidik segera melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka yang diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.

"Omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330.000.000.000 (Rp 330 miliar)," ucapnya.

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus DNA Pro, lima orang di antaranya merupakan DPO.

"Ada empat tersangka kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," ujar Whisnu.