Sanksi Buat Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Karyawannya

Dikutip dari laman Instagram Kemnaker, berikut sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR kepada karyawannya.

Sanksi Buat Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Karyawannya
Sanksi Buat Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Karyawannya

Lambeturah.co.id - Pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dengan tepat. Jika tidak, pengusaha akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Dikutip dari laman Instagram Kemnaker, berikut sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR sama sekali kepada karyawannya.

Jika telat membayar THR, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan. Nantinya, denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Namun hal ini bukan berarti pengusaha meninggalkan kewajibannya untuk membayar THR.

Sedangkan untuk pengusaha yang tidak membayar THR karyawannya akan dikenakan sanksi administratif. yaitu:

- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha

Seperti diketahui, pembayaran THR wajib dilakukan oleh pengusaha. Hal ini tercantum pada PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.