Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Cibubur Sebesar Rp50 Juta Dari Jasa Raharja

Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Cibubur Sebesar Rp50 Juta Dari Jasa Raharja
Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Cibubur Sebesar Rp50 Juta Dari Jasa Raharja

Lambeturah.co.id - Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan alternatif Cibubur menyebabkan kendaraan rusak parah dan menelan 10 korban jiwa.

Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

"Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," ujar Rivan, pada Selasa (19/7/2022).

"Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi," tambahnya.

Ia menambahkan, pihak Jasa Raharja juga sudah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur untuk para.

"Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan," ujarnya.

Menurutnya, bagi warga yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan sesuai UU untuk setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

"Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017," ujarnya.