Satgas Sebut Tak Ada Larangan Mudik Saat Libur Natal Dan Tahun Baru

Satgas Sebut Tak Ada Larangan Mudik Saat Libur Natal Dan Tahun Baru
LambeTurah.co.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan belum adanya rencana kebijakan larangan mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun nantinya akan ada pembatasan regulasi.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan akan menerapkan seluruh wilayah Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momentum libur Natal dan Tahun Baru. Namun, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.

"Bukan larangan [mudik] ya, tapi pembatasan melalui regulasi," kata Alex, Kamis (18/11).

Holywings Indonesia Muncul di Times Square, New York



Nantinya, kata dia, akan ada aturan tambahan dari Satgas yang saat ini masih berproses dan akan dirilis dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, saat ini aturan perjalanan dalam negeri semasa pandemi covid-19 di atur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 2 November.

"Nanti ada addendum, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit untuk mengawal Nataru," ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah agar tetap mengawasi titik-titik keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru. Ia menambahkan kalau bisa semua elemen pemerintahan desa dan kelurahan ikut andil dalam mengawasi aturan nanti.

"Menurut saya itu tergantung pada penerapannya di lapangan. Jadi kan ada nanti para petugasnya itu. Kalau pun kita menerapkan dia level 4. Kemudian, petugasnya di lap tidak bisa menjaga ya tetap aja tidak efektif," kata Saleh, Kamis (18/11).

"Kalau perlu aparatur pemerintah desa dan kelurahan itu semua digerakkan untuk ikut bersama mengawasi jalannya aturan itu," kata Saleh.

"Kalau enggak ada yang ngawasin, aturan itu ya jadi tinggal norma suci saja, yang tidak bermakna apa-apa," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/11), Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah saat Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.