Satpol PP Pekanbaru Sita Kursi Kedai Makan yang Buka Saat Puasa Ramadan

Viral Satpol PP Kota Pekanbaru menyita kursi kedai makan yang buka dan melayani pelanggan selama Ramadan.

Satpol PP Pekanbaru Sita Kursi Kedai Makan yang Buka Saat Puasa Ramadan
Satpol PP Pekanbaru Sita Kursi Kedai Makan yang Buka Saat Puasa Ramadan

Lambeturah.co.id - Viral Satpol PP Kota Pekanbaru menyita kursi kedai makan yang buka dan melayani pelanggan selama Ramadan.

Dalam video unggahan yang dibagikan Tiktok Kedaioma Pekanbaru, terlihat sejumlah pria berseragam Satpol PP memasuki sebuah toko yang terletak di sebuah mall.

Di kedai makan tersebut terlihat banyak warga yang sedang makan di kawasan tersebut tercengang menyaksikan gerak-gerik Satpol PP yang memindahkan kursi-kursi kedai makan.

Satpol PP diduga sengaja menyita 10 kursi dari sebuah kedai makan di Pekanbaru.

Sanksi tersebut dijatuhkan Satpol PP Kota Pekanbaru setelah mendapat laporan bahwa kedai makan tersebut masih ramai dibuka selama Ramadhan.

Hal itu dinilai melanggar Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Kegiatan Ramadhan 1444 H/2023 M.

Surat Edaran berisi delapan poin utama yang sudah di atur.

Salah satunya terkait kedai, restoran, dan tempat hiburan publik yang diminta tutup sementara selama Ramadhan.

Sedangkan untuk rumah makan non muslim atau rumah makan yang tetap ingin buka pada siang hari selama Ramadhan, telah diatur pemasangan spanduk yang menyatakan bahwa rumah makan tersebut terbuka untuk pelanggan non muslim.

Pemasangan spanduk tersebut harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan sanksi berupa penyitaan 10 kursi besi milik Kedai Oma di Mal Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Senin (27 Maret 2023)," keterangan dalam caption video ini. 

Dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Kita terus mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (27/3). 

"Jadi masih ada warung atau rumah makan dan juga warnet yang membuka usahanya," ungkap dia.

"Kalau sudah kita ingatkan namun saat pengawasan kedua masih terjadi pelanggaran, maka itu langsung kita berikan penindakan," ungkap dia. 

"Seperti hari ini, tadi kita mengamankan beberapa kursi dan meja dari Kedai Oma di Mal Pekanbaru. Ada kita amankan 10 kursi dan meja, karena pengelola masih membuka (usahanya) setelah kita ingatkan," tutupnya.