Satpol PP Razia Kos-Kosan di Pamulang, Tangerang Selatan, Belasan Remaja Putri Diamankan

Satpol PP Razia Kos-Kosan di Pamulang, Tangerang Selatan, Belasan Remaja Putri Diamankan

LambeTurah.co.id - Satuan Polisi (Satpol) PP menjaring belasan remaja putri saat menggelar razia disalah satu kos-kosan di kawasan Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis (13/1/2022).


Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, razia dilakukan karena kos-kosan tersebut disinyalir telah menjadi sarang prostitusi online.

"Malam ini, dari kos-kosan tersebut kami mengamankan sebanyak 15 perempuan. Selain itu ada pula sembilan orang pria," ungkap Sapta.


7 Bulan Menikah, Selebgram Hanum Mega Sudah Melahirkan?


Saat dilakukan razia, sejumlah remaja putri masih berada di dalam kamar. Beberapa di antaranya, terlihat masih mengenakan pakaian yang minim. Sapta menduga kuat bahwa belasan remaja putri tersebut terlibat tindak prostitusi online.

"Kalau kita lihat indikasinya, mereka menjajaki dirinya atau menyediakan jasa ini melalui aplikasi," kata Sapta.

"Anak-anak ini yang terjaring terbukti masih berusia muda dan belum memiliki identitas. KTP, SIM mereka tidak bisa menunjukkan. Masih di bawah umur, jadi memang belum bisa membuatnya," urai Sapta.

Selain menjaring belasan wanita dan sembilan pria, dalam razia itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti.

"Kita temukan beberapa alat kontrasepsi," imbuhnya.

Selain merazia kos-kosan, Satpol PP Kota Tangsel juga merazia salah satu tempat penginapan harian di wilayah Ciputat, Tangsel.

"Di lokasi ini kami mengamankan enam pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar berduaan. Di sana kami juga temukan alat kontrasepsi," imbuhnya.

Setelah merazia dua lokasi itu, Satpol PP Kota Tangsel pun langsung menggelandang seluruh wanita dan pria yang terjaring dalam operasinya kali ini.

"Keseluruhan ini akan kita bawa, cek, BAP, dan mintai keterangannya. Orang tuanya akan kita panggil. Lalu dua penginapan tadi akan kita lakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola," pungkasnya.