Satpol PP Yogyakarta Tangkap Tiga Warga Yang Beri Uang Rp 1000 ke Manusia Silver

Satpol PP Yogyakarta Tangkap Tiga Warga Yang Beri Uang Rp 1000 ke Manusia Silver
LambeTurah.co.id - Satpol PP menangkap tiga warga saat memberi uang Rp 1000 kepada manusia silver di Sleman, Yogyakarta.

Ketiganya pun menjalani sidang dan didenda masing-masing Rp 50 ribu. Oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Ketiga warga itu diciduk <span;>di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman, pada Rabu (24/11) sekira pukul 12.00 WIB.

Banyak Yang Peduli Dengan Anak Vanessa Angel, Ernest Prakasa : Semoga Gala Nggak Diekploitasi Konten



"Diamankan Rabu (24/11) sekitar jam 12 siang saat mereka sedang memberikan uang ke manusia silver," kata Nur Hidayat, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11/2021).

Warga yang terciduk Satpol PP itu yakni W dan M, keduanya warga Kalasan, Sleman. Sementara satu lagi yakni S warga Prambanan, Sleman. Mereka disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (26/11).

"Mereka itu masing-masing ngasih ke manusia silver satu orang seribu. Putusan hakim setiap orang didenda Rp 50 ribu," katanya.

Menurut Nur, ketiganya terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi 'setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang e memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum'.

"Ini jadi peringatan ke masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan uang ke pengemis atau gelandangan," tegasnya.

Nur menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

"Pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY," ujarnya.

Nur menegaskan, operasi yustisi ini masih akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.

"Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama," pungkasnya.