Sejumlah Eksekutor Penembak Istri Kopda Muslimin Dijerat Dengan Pembunuhan Berencana

Empat pelaku penembakan istri Kopda Muslimin yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sejumlah Eksekutor Penembak Istri Kopda Muslimin Dijerat Dengan Pembunuhan Berencana
Sejumlah Eksekutor Penembak Istri Kopda Muslimin Dijerat Dengan Pembunuhan Berencana

Lambeturah.co.id - Hari ini sidang perdana Empat pelaku penembakan istri Kopda Muslimin yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang secara daring menghadirkan para terdakwa yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Gilang Prama Jasa, pada Selasa (6/12/2022).

"Muslimin memberi tawaran untuk membunuh RW dan akan memberi bayaran sebesar Rp 120 juta," tambahnya.

Lalu, Gondrong mencoba menghubungi salah satu terdakwa, Babi, dan kemudian ke terdakwa lainnya yakni Dwi Sulistyo, penyedia senjata yang disidang dalam berkas berbeda. Sementara Dwi menyediakan senjata api seharga Rp 3 juta dengan enam peluru. 

"Langsung dikerjakan pembunuhan tersebut pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 di depan sekolahan anaknya pada saat RW mengantar anaknya berangkat sekolah dengan cara ditembak kepalanya," katanya.

Para terdakwa beraksi dengan saling berboncengan motor dan eksekusinya, Pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

"Babi menelepon Muslimin dan memberitahu kalau mau berangkat, namun Muslimin marah karena RW sudah berangkat mengantarkan anaknya berangkat sekolah. Kemudian terdakwa 1, Sugiono alias Babi, disuruh melakukan penembakan pada saat RW akan berangkat menjemput pulang sekolah anaknya antara jam 11.30 WIB sampai 12.00 WIB," ujar jaksa Gilang.

"Tembakan tidak kena, tembak kepalanya", tambah Gilang.