Sejumlah RS Melakukan Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3

Sejumlah RS Melakukan Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3
Sejumlah RS Melakukan Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3

Lambeturah.co.id - BPJS berencana melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar di sejumlah rumah sakit akan segera diterapkan.

Diketahui, BPJS Kesehatan rencana akan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3 dan akan dimulai pada Juli 2022.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman, mengatakan jika saat ini masyarakat sudah di informasikan.

Disampaikannya, rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun dalam hal peserta yang membutuhkan rawat inap diberikan pelayanan kelas standar.

Menurutnya, bahwa uji ini coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ucapnya.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambahnya.

Sekedar informasi, kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.