Selebgram Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Atas tuntutan jaksa, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.