Siap-siap Bayar, Motor Dipastikan Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) bakal diberlakukan di sejumlah ruas jalan Ibukota Jakarta. 

Siap-siap Bayar, Motor Dipastikan Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta
Siap-siap Bayar, Motor Dipastikan Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Lambeturah.co.id - Sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) bakal diberlakukan di sejumlah ruas jalan Ibukota Jakarta

Diketahui, seluruh kendaraan bermotor yang berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik berbasis baterai akan terdampak dari kebijakan tersebut. 

Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

"Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1), dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Dalam aturan itu yang diperbolehkan bebas dari ERP yakni sepeda listrik; kendaraan bermotor umum pelat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing; kendaraan ambulans; kendaraan jenazah; dan kendaraan pemadam kebakaran.

Sementara itu untuk tarif, Dinas Perhubungan mengusulkan biayanya mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

"Ada rincian kemarin kalau enggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Akan di antara angka itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menyampaikan Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penentuan tarif tersebut.

"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu (Raperda) dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ujar Heru.

Namun, rencana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006. Namun, setelah hampir 19 tahun dan enam gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana.