Siap-siap! Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Di 13 Titik Ini Mulai Ditilang

Siap-siap! Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Di 13 Titik Ini Mulai Ditilang
LambeTurah.co.id - Kepolisian Jakarta telah mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap. Sebelumnya sanksi tilang hanya berlaku untuk 3 wilayah, tapi kini diperluas menjadi 13 wilayah.

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat hari ini sudah mulai memberi sanksi tilang kepada pelanggar. Dilakukan pemantauan di daerah Tomang pada pukul 08.00 WIB, nampak kendaraan berbaris diberhentikan di bawah jalan layang Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Saat ini operasi ganjil genap sudah kami berlakukan sanksi tilang. Kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.

Banyak Yang Peduli Dengan Anak Vanessa Angel, Ernest Prakasa : Semoga Gala Nggak Diekploitasi Konten



Argadija mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan ganjil genap, sebanyak 15 pengendara melakukan pelanggaran. Namun angka ini disebut mengalami penurunan sebelum adanya sosialisasi pada tanggal 25 sampai 27 Oktober 2021.

Di hari pertama sosialisasi itu kendaraan yang kami tegur mencapai 100 kendaraan lebih. Kemudian di hari kedua menurun menjadi 64 unit dan di hari ketiga hanya 40 kendaraan," ujarnya.

Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pelat nomor mobil ganjil genap di 13 kawasan di Ibu Kota. Sistem ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi, pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua dari pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada hari libur.

Berikut adalah daftar 13 titik pemberlakuan pelat nomor mobil ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.