Siap-Siap, Pemerintah Berencana Wajibkan PCR Disemua Moda Transportasi

Sebagaimana diketahui, tes PCR dilakukan hanya untuk para calon penumpang pesawat udara. Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.
Pemberlakuan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, dikutip pada Senin (25/10/2021).
Agar tak membebani masyarakat yang akan bepergian, pemerintah melakukan upaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucap Luhut.
Terkait adanya kritikan dari masyarakat perihal kebijakan tes PCR, menteri yang akrab disapa LBP itu menerangkan pemberlakuan tersebut dilakukan karena adanya kenaikan kasus di banyak negara.
Menurut Luhut, banyak negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi, namun angka penularannya juga terbilang tinggi. Sehingga pemerintah dirasa perlu mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.
"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat," kata Luhut.
"Meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," pungkasnya.