Sidang Perdana Perdata Holywings Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Perdana Perdata Holywings Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Perdana Perdata Holywings Ditunda, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Sidang perdana gugatan Perdata Holywings di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda Pada Rabu (3/8/2022).

Penundaan dikarenakan tergugat PT Aneka Bintang Gading yang menaungi Holywings tidak hadir saat sidang tersebut sesuai jadwal.

Sebelumnya, pada Juni 2022 Holywings digugat oleh dua warga yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak terkait promo minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

"Agenda sidang hari ini sidang perdana, kita sudah mengajukan gugatan kurang lebih satu bulan yang lalu, dipanggil pada hari ini untuk sidang perdana. Panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat, tapi ternyata para tergugat tidak hadir, jadi ditunda," ucap Kuasa Hukum Penggugat, Hendarsam Marantoko, pada Rabu (3/8/2022). 

"Kita infonya ini ditunda dalam jangka waktu tiga minggu yaitu 24 Agustus 2022 dikarenakan butuh waktu untuk relaas. Karena salah satu tergugat tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang tapi berada di wilayah Jakarta Utara jadi perlu relaas ke PN Jakarta Utara," pungkasnya.