Sidang Perdana Tubagus Joddy di PN Jombang, Tak Keberatan Dakwaan Berlapis

Sidang Perdana Tubagus Joddy di PN Jombang, Tak Keberatan Dakwaan Berlapis
LambeTurah.co.id - Sidang perdana kasus kecelakaan yang mengakibatkan aktris Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia dengan terdakwa Tubagus Joddy digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, digelar secara online tanpa menghadirkan terdakwa, Tubagus Joddy.

Tubagus Joddy didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyalin Cahaya Sabet 12 Piala Citra FFI 2021



Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari Kompas.com, Tubagus Joddy mengaku tidak keberatan dengan dakwaan pasal berlapis tersebut.

"Saya tidak keberatan," ucap Tubagus Joddy.

Sebagaimana diketahui, sopir Vanessa Angel itu, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.