Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Sebut Korban Hanya Bengkak di Ujung Bibir

Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Sebut Korban Hanya Bengkak di Ujung Bibir
Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Sebut Korban Hanya Bengkak di Ujung Bibir

Lambeturah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut korban pengeroyokan yang didakwakan Putra Siregar dan Rico Valentino hanya mengalami bengkak di ujung bibir.

Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (23/6/2022).

"Menarik kesimpulan pada tubuh, benda bukti didapatkan terlihat bengkak di sudut bibir kanan," ucap JPU di dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat, tidak mau mengomentari dakwaan dari JPU terkait hasil visum korban.

"Dari bacaan yang kita dengar tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan, Namun terkait seberapa besar, seberapa serius, kami belum bisa melihat barang bukti. Dan kami pun memohon sabar melihat di persidangan lebih lanjut," ucapnya kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino.

Putra Siregar dan Rico Valentino selama di persidangan menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Hakim juga mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang yang akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2022 mendatang.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.