Siskaeee Bakal Bebas Usai Masa Penahanannya Selesai pada 21 Februari 2025

Lambeturah.co.id - Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dikabarkan akan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat (21/2/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni. "Iya bebas demi hukum tanggal 21 Februari 2025," kata Nebi dikutip pada Minggu (9/2/2025).
"Kalau tidak ada perpanjangan penahanan maka yang bersangkutan dibebaskan demi hukum," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, Siskaeee tidak bebas murni karena perkaranya masih ditahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi MA, Kalau sudah putusan pengadilan negeri dan sudah ada eksekusi Jaksa baru bebas murni. Karena yang bersangkutan masih tahanan sampai dengan sekarang," pungkasnya.