Polres Gresik Ungkap KDRT Suami Ke Istri Setelah Kepergok Selingkuh Dengan Selebgram, Hingga Bikin Video Syur

Polres Gresik Ungkap KDRT Suami Ke Istri Setelah Kepergok Selingkuh Dengan Selebgram, Hingga Bikin Video Syur
Polres Gresik Ungkap KDRT Suami Ke Istri Setelah Kepergok Selingkuh Dengan Selebgram, Hingga Bikin Video Syur

Lambeturah.co.id - Kasus video dewasa yang viral di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berbuntut panjang. Kepolisian menetapkan Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Perselingkuhan Berujung Skandal

Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial POD (33), warga Kecamatan Kebomas, Gresik, yang merupakan istri dari IBP (37). IBP diketahui menjalin hubungan terlarang dengan VDR (27), seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, yang juga telah bersuami dan memiliki dua anak.

Hubungan gelap keduanya telah berlangsung sejak Oktober 2024. Pada 22 Januari 2025, mereka bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubungan badan yang direkam oleh IBP menggunakan ponselnya, iPhone X hitam.

Video berdurasi 1 menit 34 detik itu awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi akhirnya ditemukan oleh POD yang kemudian melaporkannya ke Polres Gresik.

Selain kasus pornografi, IBP juga dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap POD.

Penangkapan di Surabaya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang setelah video tersebut viral di media sosial.

Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap IBP dan VDR di sebuah kafe di Surabaya.

Pasal yang Dilanggar dan Barang Bukti

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan IBP dan VDR sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max)
- Flashdisk berisi video rekaman
- Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian
- Tas dan jaket milik tersangka

Imbauan Kepolisian

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Rabu (5/2/2025), Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjaga moralitas.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.