Soal Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Bos Garuda Indonesia Buka Suara

Terkait nominal Rp 2 juta yang dipermasalahkan penumpang itu adalah biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. 

Soal Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Bos Garuda Indonesia Buka Suara
Soal Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Bos Garuda Indonesia Buka Suara

Lambeturah.co.id - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara terkait video viral denda Rp 2 juta kepada penumpang yang membawa bika ambon dalam penerbangan. 

Dalam videonya yang viral itu berisikan curhatan penumpang yang merasa diperas oleh petugas Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma dimana terlihat perdebatan saat seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta lantaran membawa oleh-oleh tiga kotak Bika Ambon.

"Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya enggak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" Kata wanita dalam video, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Saya tiga orang, kenapa saya nggak bisa ambil? Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue (Bika Ambon) aja nggak Rp 2 juta, masa nggak boleh terbang?" Tambahnya.

Menurutnya penumpang itu didenda lantaran membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melewati batas maksimal.

"Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," ujar Irfan dalam keterangannya.

Lalu, Petugas menyampaikan informasi soal ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang," ungkapnya.

"Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," sambungnya.

Terkait nominal Rp 2 juta yang dipermasalahkan penumpang itu adalah biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada.