Soal Kasus Binomo, Ayah Vanessa Khong Bakal Disidangkan

Soal Kasus Binomo, Ayah Vanessa Khong Bakal Disidangkan
Soal Kasus Binomo, Ayah Vanessa Khong Bakal Disidangkan

Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memberikan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti terkait kasus Binary Option Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan tahap dua kepada Rudiyanto Pei ke persidangan.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Nurul dalam keterangannya, pada Senin (15/8/2022).

"Dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022," sambungnya.

Dalam kasus ini menurut Nurul, Rudiyanto Pei, selain menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan diduga menyamarkan barbuk dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.