Soal Merek "Gen Halilintar" Kemenkumham Digugat Ayah Atta Halilintar

Soal Merek "Gen Halilintar" Kemenkumham Digugat Ayah Atta Halilintar
Soal Merek

Lambeturah.co.id - Kementerian Hukum dan HAM digugat oleh Halilintar Anofial Asmid yakni Ayah dari YouTuber Atta Halilintar soal pendaftaran merek "Gen Halilintar" ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Namun, gugatan yang dilayangkan Halilintar Anofial Asmid dengan merek "Gen Halilintar" itu sempat didaftarkan ditolak oleh kemenkumham tersebut.

Gugatan itu bernomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," demikian nama pihak tergugat yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (18/8/2022).

Terkait gugatannya, hakim PN JakPus diminta untuk mengabulkan dan menerima gugatan Halilintar Anofial Asmid tersebut serta menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," lanjutnya.