Soal Penarikan Obat Sirup, Kemenkes: Sementara Jangan Beli Obat Sirup Sendiri

Hal ini terkait adanya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Soal Penarikan Obat Sirup, Kemenkes: Sementara Jangan Beli Obat Sirup Sendiri
Soal Penarikan Obat Sirup, Kemenkes: Sementara Jangan Beli Obat Sirup Sendiri

Lambeturah.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) soal penarikan obat sirup

Hal ini terkait adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kita tunggu BPOM karena mereka melakukan beberapa langkah-langkah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, pada Selasa (7/2/2023).

“Kalau demam atau sakit jangan membeli obat sendiri, tapi bawa ke nakes,” tambahnya.

Siti juga menegaskan, saat ini penting bagi masyarakat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan soal obat yang baik digunakan untuk anak sakit. Pasalnya, pada kasus gagal ginjal akut terbaru yang sampai menyebabkan kematian, diketahui pasien mengonsumsi obat sirup tersebut.

“Yang penting konsul kepada tenaga kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, Siti menjelaskan jika hasil laboratorium belum menunjukkan hasilnya. “Belum keluar hasilnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kembali ditemukan di DKI Jakarta. 

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril kepada wartawan, pada Senin (6/2/2023).