Sri Mulyani Bakal Kasih Pajak Pedagang di Shopee, Tokopedia Cs

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs.
Dilansir dari Reuters, besaran pajak yang bakal dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.
Sementara itu, salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan jika selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.
Sumber iru menyebut platform e-commerce menentang peraturan dengan alasan bisa meningkatkan biaya administrasi.
Mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring. Reuters sudah meminta tanggapan dari Kementerian Keuangan, tetapi mereka menolak berkomentar.