Sri Mulyani Sebut Negara Mau Subsidi Kendaraan Listrik

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan soal rencana subsidi kendaraan listrik dan harus persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diimplementasikan.

Sri Mulyani Sebut Negara Mau Subsidi Kendaraan Listrik
Sri Mulyani Sebut Negara Mau Subsidi Kendaraan Listrik

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan soal rencana subsidi kendaraan listrik dan harus persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diimplementasikan.

"Dalam hal ini kalau ada insentif baru yang terutama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kami harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena DPR memiliki hak budget juga," ucap Sri Mulyani, pada Sabtu (28/1/2023).

Menkeu menjelaskan terkait pembahasan subsidi kendaraan listrik dalam lingkungan internal pemerintah sudah sampai berada pada tahap finalisasi untuk mengalokasikan subsidi yang sudah ditetapkan. 

Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR mengenai pos anggaran baru soal subsidi kendaraan listrik.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan soal besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023 tersebut.

“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," ucap Luhut. 

"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” tambahnya.

Kisaran subsidi yang disiapkan oleh pemerintah untuk kendaraan listrik yakni pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta. Kemudian mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp40 juta, dan motor listrik mendapat Rp 8 juta jika pembelian baru. Sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta. 

Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.