Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah, Alumni Mahasiswa Diminta Kuliah Lagi

Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah, Alumni Mahasiswa Diminta Kuliah Lagi
Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah, Alumni Mahasiswa Diminta Kuliah Lagi

Lambeturah.co.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung melakukan pembatalan kelulusan dengan menarik ijazah sebanyak 233 alumni periode 2018-2023.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M. Simatupang menyampaikan, adanya penarikan itu lantaran malaadministrasi.

“Kasus PT [perguruan tinggi] swasta ini sudah dilakukan pemeriksaan intensif pada bulan Februari tahun lalu dan juga sudah diberikan pembinaan. Malaadministrasi terjadi,” kata Togar dikutip pada Jumat (17/1/2025).

“Misalnya transfer mahasiswa yang tidak jelas, dan standar kelulusan (yang tidak memenuhi syarat),” tambahnya. 

Kemendikti Saintek menerapkan standar kelulusan bagi setiap perguruan tinggi. Menurutnya, pencapaian pembelajaran dan jumlah SKS. Tapi Stikom Bandung tidak memenuhi hal tersebut.

“Sudah ada standar nasional Dikti, misalnya capaian pembelajaran lulusan, mata kuliah, jumlah SKS, dan seterusnya,” ujarnya.

Surat pembatalan dan penarikan ijazah itu ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung itu teregister dengan nomor 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.