Suami Istri Bermesraan Ketika Puasa, Ini Hukumnya Menurut Islam

Suami Istri Bermesraan Ketika Puasa, Ini Hukumnya Menurut Islam
Suami Istri Bermesraan Ketika Puasa, Ini Hukumnya Menurut Islam

Lambeturah.co.id - Di bulan Ramadan, umat muslim yang mengerjakan ibadah puasa tidak hanya diharuskan menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu

Kewajiban untuk menahan hawa nafsu juga termasuk nafsu seksual yang dimiliki oleh pasangan suami istri. Dilansir dari dari buku Nasehat-Nasehat Kebaikan karya Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, ada dua pendapat ulama soal hukum suami istri bermesraan saat puasa dengan didasarkan pada alasannya.

Suami istri yang bermesraan saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan, asalkan tidak dibarengi dengan syahwat. Perbuatan itu tentu tidak boleh dibarengi dengan syahwat, melainkan hanya demi mewujudkan bentuk kasih sayang.

Menambahkan dari buku Riyadhu ash-Shalihat karya Badawi Mahmud Syaikh, bahwasannya Aisyah dan Rasulullah SAW pun pernah bermesraan kala sedang berpuasa.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits, dari Aisyah r.a diriwayatkan, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR Muslim).

Kemudian Rasulullah SAW juga memberi contoh perbuatan suami istri yang bermesraan saat puasa seperti orang yang berkumur-kumur ketika puasa, tetapi tidak membatalkan puasanya, yaitu selama air tidak masuk ke dalam perut.

Pendapat ulama kedua mengenai suami istri yang bermesraan saat sedang puasa hukumnya makruh, bahkan sampai pada haram apabila dilakukan dengan syahwat bahkan mengarah pada jima' atau hubungan intim suami istri.

Hal tersebut didasarkan oleh hakikat berpuasa bahwasannya umat muslim selain menahan dari nafsu lapar dan haus, juga harus menahan nafsu syahwat yang akan mengarah pada hubungan seksual.

Meskipun dalam riwayat disebutkan Rasulullah SAW bermesraan dengan Sayyidah Aisyah r.a. ketika berpuasa, tetapi beliau mampu menahan dirinya agar tidak melebihi batas.

Ulama yang memakruhkan hal tersebut disebabkan oleh kekhawatiran apabila suami istri bermesraan saat puasa tidak dapat mengontrol dirinya sehingga perbuatan tersebut membawanya lebih jauh hingga membatalkan puasanya.

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya Fikih Sunnah Wanita menyebutkan bahwa apabila suami istri bermesraan saat puasa hingga keluar air mani, maka perbuatan tersebut akan membatalkan puasanya dan mereka harus mengganti puasanya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Jadi, hukum suami istri bermesraan saat puasa diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak dilakukan dengan syahwat yang mengarah pada perbuatan jima' atau hubungan intim suami istri. Namun, alangkah lebih baik apabila pasangan suami istri dapat menjaga diri saat berpuasa di siang hari.