Sudah P-21, Doni Salmanan Bakal Dilimpahkan ke Kejari Bandung

Sudah P-21, Doni Salmanan Bakal Dilimpahkan ke Kejari Bandung
Sudah P-21, Doni Salmanan Bakal Dilimpahkan ke Kejari Bandung

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 dalam kasus penyidikan dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Ia pun bakal menghadapi proses persidangan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tahap II perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Jakarta, pada Jumat (1/7/2022).

"Pekan depan, segera. Kalau tidak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," tambahnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah rampung melengkapi berkas penyidikan atas dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.