Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan, Saat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan, Saat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Lambeturah.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022.

Dalam hal ini, untuk sejumlah kegiatan soal aturan syarat hasil swab tes antigen maupun PCR dihapuskan .

"Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan," ujar Syafrizal dalam siaran persnya dikutip dari kompas, pada Selasa (10/5/2022).

Larissa Chou dan Henny Rahman Diduga Ribut di Media Sosial, Alvin Faiz Berikan Pesan Bijak



"Misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton," ucapnya.

Selain itu, untuk penghapusan syarat antigen dan PCR, saat perpanjangan PPKM diperbolehkan bagi operasional restoran/rumah makan hingga pukul 02.00 dini hari.

"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM level 2. Dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1," ujar Syafrizal.

"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," sambungnya.

Diketahui, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.