Syarat Vaksin Booster berlaku 2 Minggu Lagi, Luhut Beri Penjelasan

Syarat Vaksin Booster berlaku 2 Minggu Lagi, Luhut Beri Penjelasan
Syarat Vaksin Booster berlaku 2 Minggu Lagi, Luhut Beri Penjelasan

Lambeturah.co.id - Syarat wajib Vaksin booster bagi masyarakat yang berkegiatan di area publik akan berlaku dua Minggu lagi. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemberlakuan aturan ini sesuai dengan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. 

Kebijakan tersebut akan diatur lewat peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya dan untuk syarat perjalanan, mulai dari perjalanan udara, darat, maupun laut.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," terang Luhut dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (4/6/2022).

Meningkatnya kasus Covid-19, tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata Luhut.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," sambungnya.

Luhut juga mengingatkan peran serta masyarakat dalam penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini merupakan kunci utama. Luhut pun berharap masyarakat yang belum melakukan vaksin booster untuk segera mendatangi gerai vaksinasi.