Tahanan Meninggal, Polresta Palu Sebut Bukan Akibat Kekerasan
Lambeturah.co.id - Seorang tahanan Polresta Palu dengan inisial BA, yang ditahan sejak 2 September 2024 terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meninggal dunia usai mengeluhkan sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Peristiwa ini memicu spekulasi publik soal dugaan penganiayaan. Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengklarifikasi jika seluruh prosedur penanganan sudah sesuai aturan dan tidak ada unsur penganiayaan.
BA mulai mengeluhkan sakit disertai demam dan sesak napas pada Jumat dini hari, 13 September 2024, sekitar pukul 02.29 WITA.
Kemudian, Petugas piket Polresta Palu langsung merespon dengan membawa BA ke RS Bhayangkara.
Setibanya di rumah sakit, BA ditangani oleh ditangani oleh Dokter di RS Bhayangkara yang melakukan tindakan medis dan mengambil sampel darah untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan BA.
“Pukul 03.12 WITA, kami menghubungi ibu BA untuk menginformasikan kondisinya,” kata Kapolresta Barliansyah.
Namun, kondisi BA memburuk sekitar pukul 04.40 WITA. Meski sudah dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), BA dinyatakan meninggal pada pukul 04.57 WITA.
“Tidak ada penganiayaan. Semua tindakan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Barliansyah.
Pihak keluarga BA, yang menolak otopsi terhadap jenazah dan sudah menandatangani Berita Acara Penolakan Otopsi serta Berita Acara Penyerahan Jenazah.
Barliansyah menegaskan jika pihaknya sudah melakukan penanganan dengan profesional dan transparan.
“Kami turut berduka cita dan memastikan tidak ada tindakan yang melanggar aturan dalam penanganan tahanan ini,” pungkasnya.