Tahun Ini, Menkes Berencana Bakal Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Seluruh rumah sakit, dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar nantinya bisa memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan.

Tahun Ini, Menkes Berencana Bakal Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Tahun Ini, Menkes Berencana Bakal Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Lambeturah.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana tahun ini bakal penghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap.  

Seluruh rumah sakit, dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar nantinya bisa memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," kata Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, pada Rabu (8/2/2023).

"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," tambahnya.

Menurutnya, dipastikan terdapat satu kamar mandi yang bisa digunakan untuk pasien. Ketika ditanya perihal iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kemungkinan berubah, Menkes memastikan tidak ada rencana demikian.

"Tidak ya," tegasnya.

Seperti diketahui, Kebijakan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan anak diterapkan usai revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung.