Tak Cukup Bukti, Istri Juragan 99 ke Putra Siregar, Laporan Disetop

Tak Cukup Bukti, Istri Juragan 99 ke Putra Siregar, Laporan Disetop
Lambeturah.co.id - Belum lama ini istri Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha Putra Siregar. Laporan masuk dengan nomor LP/B/484/VIII/uploads/images/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan terkait laporan pihak Gilang Widya Pramana (Juragan99) dengan Putra Siregar.

Pihak Juragan99, yakni Shandy Purnamasari, yang melaporkan Putra Siregar pada pertengahan tahun lalu.

Ayah Taqy Malik Bantah Lakukan Seks Anal Pada Istri Sirinya



"Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021," katanya.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim. Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021. Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," sambungnya.

Soal putusan banding yang mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI yang menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

"(Komisi Banding Merek Ditjen KI Kemenkumham) yang memutuskan 'Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ungkap Gatot.

Menurut Gatot, penyidik meminta pendapat ahli terkait putusan terhadap permohonan Putra Siregar itu.

"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," tuturnya.