Tak Hanya Padel, Lapangan Futsal di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen

Tak Hanya Padel, Lapangan Futsal di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen
Tak Hanya Padel, Lapangan Futsal di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen

Lambeturah.co.id - Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerapkan tarif pajak 10 persen pada fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini telah tertuang dala. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Pemprov DKI sudah memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 itu merupakan lapangannya.

"Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, pajak itu dikenakan soal penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," ucapnya.

Ia pun membantah adanya pungutan pajak 10 persen karena olahraga itu sedang viral saat ini.  "Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," pungkasnya.