BREAKING NEWS: Tak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Sidang Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Lambeturah.co.id - Sidang paripurna DPR RI soal pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya dibatalkan. Sebab, jumlah peserta rapat tidak kuorum.
"(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di ruang rapat paripurna, pada Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Dasco sudah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Tetapi, peserta rapat tidak kunjung kuorum, sehingga ditunda selama 30 menit.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," ujar Dasco.
Semua peserta sidang juga setuju untuk ditunda hingga pukul 09.53 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung memenuhi jumlah minimal yang hadir.
Sidang rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada bakal dijadwalkan kembali. Dasco tidak mengungkapkan waktu penjadwalan ulang.