Tak Punya Izin Edar! Kopi Sachet Starbucks Ditarik BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penarikan produk kopi serbuk dari Starbucks karena tidak memiliki izin edar.

Tak Punya Izin Edar! Kopi Sachet Starbucks Ditarik BPOM
Tak Punya Izin Edar! Kopi Sachet Starbucks Ditarik BPOM

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penarikan produk kopi serbuk dari Starbucks karena tidak memiliki izin edar.

"Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ucap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, pada Senin (26/12/2022).

Ia menjelaskan terkait penarikan produk tersebut. Sebab, izin edar dari BPOM sangat penting untuk semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali," ujarnya.

"Kalau izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia, dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tambahnya.

Diketahui, terdapat beberapa varian kopi yang ditarik BPOM RI diantaranya Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.

BPOM juga akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tak hanya itu, pihak Starbucks Indonesia juga diminta untuk berkomunikasi dengan Starbucks Turki soal temuan produk tersebut.