Tak Terpuji, Guru SD di Sultra Beri Hukuman Murid Dengan Makan Sampah
Peristiwa itu terjadi berawal saat sang guru tengah mengajar kelas 4 dan mendengar kelas 3 berisik.
Saat itu MS tampak emosi dan mengambil satu bungkus snack dari tempat sampah sampai memotongnya kecil-kecil.
Kemudian, sampah tersebut diberikan oleh16 murid kelas 3 dan guru itu pun seakan memaksa mereka memakannya.
Ketika mengetahui kejadian tersebut, MS dilaporkan ke dinas Pendidikan Kabupaten Buton dan diberhentikan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua murid.
Kasat Reskrim Polres Buron AKP Aslim menuturkan, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk mengusut kasusnya
Sementara itu, Retno Listyarti yang juga Komisioner KPAI mengatakan oknum guru dapat dikenai sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Permendikbud 82/2015.