Ryszard Bleszynski ke PN Jaksel Tuntut Tamara Bleszynski Rp 34 M

Aktris Tamara Bleszynski dituntut, Ryszard Bleszynski saudara kandungnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ryszard Bleszynski ke PN Jaksel Tuntut Tamara Bleszynski Rp 34 M

Lambeturah.co.id - Aktris Tamara Bleszynski dituntut, Ryszard Bleszynski saudara kandungnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tuntutan itu dikutip web PN Jaksel, Kamis (26/1/2023). Tuntutan itu tercatat bernomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Tuntutan didasari masalah ongkos berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang capai USD 130 ribu. Di 2001, mereka setuju ongkos itu bakal di tanggung berdua oleh Tamara serta Ryszard Bleszynski. Akan tetapi, tahun demi tahun berakhir, persetujuan itu tak dilakukan maka dari itu Ryszard menuntut ke PN Jaksel.

Berikut isi tuntutan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski :

  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesarUSD Rp. 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah dengan perincian sebagai berikut:

  • Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

  • Kerugian sebesar USD 51.525,92jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 kepada Penggugat;

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;

 

Menyikapi tuntutan itu, Tamara Bleszynski lewat advokatnya, Djohansyah, mengatakan belum memperoleh info itu.

"Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," ujarnya, Kamis (26/1/2026).