Tamara Tyasmara Tegur Kuasa Hukum Terdakwa Yudha Arfandi di Sidang Kasus Kematian Dante
Lambeturah.co.id - Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas, bersaksi di sidang perkara kematian putra mereka, Raden Andante Khalif Pramudityo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (29/7/2024).
Tamara Tyasmara masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.55 WIB. Ia datang didampingi manajer dan sejumlah teman dekatnya.
"Nanti akan kita (putuskan untuk) periksa sendiri-sendiri atau berbarengan para saksi ya. Tapi yang pertama kita cek dulu identitasnya ya," kata majelis hakim saat memulai persidangan, pada Senin (29/7/2024).
Diketahui, Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebutkan bahwa Yudha sudah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha sudah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Sebelumnya, Tamara Tyasmara mengungkapkan jika dirinya dan ibunya bakal menjadi saksi dalam sidang perkara kematian Dante. Ia juga sempat menyampaikan harapannya atas dirinya yang dihadirkan sebagai saksi.
"Mohon doanya, ya," pungkasnya.