Tanggapan Ahmad Dhani Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Marga

Lambeturah.co.id - Ahmad Dhani, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Rayen Pono ke Bareskrim mengenai dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran UU ITE.
Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa ia telah meminta maaf sebelumnya atas kesalahan pengetikan dalam draf undangan.
"Sudah minta maaf atas typo di draf undangan," ujar Ahmad Dhani kepada wartawan pada Rabu (23/4/2025).
Dhani menegaskan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia juga menyatakan bahwa banyak orang yang meragukan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pake nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," tambahnya.
Ahmad Dhani juga mengaku belum memikirkan untuk membentuk tim hukum dan menyatakan bahwa permintaan maafnya telah disampaikan kepada Rayen.
Sebelumnya, Rayen Pono, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jajang, melaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut telah diterima dengan baik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah," ungkap Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Dalam laporan tersebut, Rayen Pono dan timnya membawa beberapa barang bukti, termasuk video live Ahmad Dhani saat berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.
Pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani adalah Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 23 April 2025..