Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Tiba-Tiba Naik September! Ini yang Berubah

Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Tiba-Tiba Naik September! Ini yang Berubah
Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Tiba-Tiba Naik September! Ini yang Berubah

Lambeturah.co.id - Pemerintah telah menyesuaikan tarif layanan medis Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.

Diketahui rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif yakni rumah sakit-rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, dan RSUP lainnya di seluruh Indonesia.

Dalam Pasal 1 menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif berlaku untuk masyarakat umum dan penjamin yang dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan penjamin yang menjamin.

“Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: tarif layanan medis; tarif pelayanan penunjang nonmedis; tarif farmasi; dan tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu," tulis Pasal 2 PMK dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Sementara layanan medis yang mengalami penyesuaian tarif antara lain, tarif pendaftaran dan administrasi medis, tarif akomodasi medis dan tarif pelayanan medis. Kemudian, tarif layanan medis dibedakan berdasar kategorisasi tindakan dan zonasi rumah sakit, termasuk juga kelas dalam layanan rawat inap.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif layanan penunjang nonmedis yang terdiri atas penggunaan ambulans dan sarana transportasi; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga, bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan.

“Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan depresiasi alat transportasi, jumlah dan jenis sarana transportasi, fasilitas, dan/atau tenaga kerja," bunyi isi dokumen tersebut.

Kemudian untuk tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu juga berdasarkan pada penghitungan biaya per unit layanan minimal jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis. 

“Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," ujar PMK Nomor 45 Tahun 2024.

“Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Berikut beberapa tarif layanan medis baru dalam PMK Nomor 45 Tahun 2024.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Jalan

- Zona I Rp9.000-Rp50.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona II Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona III Rp11.000-Rp75.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Inap

- Zona I Rp13.000-Rp75.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona II Rp15.000-98.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona III Rp16.000-Rp109.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Gawat Darurat

- Zona I Rp9.000-Rp50.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona II Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona III Rp11.000-Rp73.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Administrasi Lainnya

- Zona I Rp27.000-Rp200.000 per pasien.

- Zona II Rp30.000-260.000 per pasien.

- Zona III Rp33.000-Rp290.000 per pasien.

Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II

- Zona I Rp.165000-Rp660.000 per hari.

- Zona II Rp185.000-743.000 per hari.

- Zona III Rp206.000-Rp825.000 per hari.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis PMK Nomor 54 Tahun 2024.