Tarif Listrik 3.500 VA Naik, PLN: Koreksi Kebijakan atas Realokasi Bantuan

Tarif Listrik 3.500 VA Naik, PLN: Koreksi Kebijakan atas Realokasi Bantuan
Tarif Listrik 3.500 VA Naik, PLN: Koreksi Kebijakan atas Realokasi Bantuan

Lambeturah.co.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjelaskan pada Juli 2022 tidak ada kenaikan tarif listrik. Hanya ada kenaikan tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.

Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan tak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah hanya melakukan koreksi kebijakan atas realokasi bantuan tersebut.

"Jadi pemerintah kemarin melakukan koreksi. Sebenarnya itu bukan kenaikan tarif listrik, tapi memberlakukan automatic tarif adjusment bagi keluarga yang mampu, yaitu di atas 3.500 VA," Ucapnya Darmawan beberapa waktu lalu.

Disampaikannya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir PLN tidak pernah melakukan kenaikan tarif listrik pada semua golongan.

"Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan. Dan dalam proses itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun, ini selama lima tahun ke belakang," ujarnya.

"Kami juga akan mendukung dalam pemberian bantuan agar semakin tepat sasaran. Sehingga APBN bisa dialkokasikan lebih luas asas manfaatya dan berkeadilan sosial," tambahnya.

Hari ini diketahui, PLN melakukan automatic tariff adjustment kepada pengguna listrik untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA serta golongan pemerintah.