Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Ini 5 Golongan Yang Alami Kenaikan

Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Ini 5 Golongan Yang Alami Kenaikan
Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Ini 5 Golongan Yang Alami Kenaikan

LambeTurah.co.id - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai 1 Juli 2022 untuk lima golongan.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.

"Pelanggan bisnis dan industri tak terdampak penyesuaian tarif listrik, "Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak memberlakukan penyesuaian tarif khususnya sektor industri dan bisnis karena selama ini dua sektor tersebut merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional," tulis PLN, dikutip dari akun Instagram @pln_id, Kamis (30/6/2022).

Langkah tersebut, dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian negara dan pembuktian negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil. 

Kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.