Tarif Ojek Online Batal Naik, Kemenhub Beri Penjelasan

Tarif Ojek Online Batal Naik, Kemenhub Beri Penjelasan
Tarif Ojek Online Batal Naik, Kemenhub Beri Penjelasan

Lambeturah.co.id - Sebelumnya tarif ojek online direncanakan akan naik pada 14 Agustus 2022, namun batal diberlakukan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan terkait tarif baru ojol kemungkinan mundur.

"Sangat dimungkinkan karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," kata Adita, pada Sabtu (13/08/2022).

"Tapi belum kami tetapkan ya," sambungnya.

Ia juga mengatakan masih proses sosialisasi dalam penyesuaian tarif baru secara menyeluruh.

"Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini," ujarnya.

"Semua masukan akan menjadi pertimbangan kami dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pengelolaan ojol," tuturnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.