Tarif Ojek Online Naik, Begini Penjelasan Kemenhub
Lambeturah.co.id - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif untuk ojek online (Ojol). Kenaikan tarif Ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
UU kenaikan tarif tersebut, bahkan sudah ada regulasinya dan mulai berlaku sejak 4 Agustus lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, mengenai tarif ojek online itu memang sudah ada pembaruan.
”Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” katanya beberapa waktu lalu.
”Sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” sambungnya.
Ia menambahkan, untuk zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran biaya jasa pada zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Lalu, biaya jasa pada zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Kemudian, besaran biaya jasa pada zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
”Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung,” pungkasnya.