Tega! Seorang Kakek di Tana Toraja Cabuli Anak Dibawa Umur
Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial TB tega mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di Kelurahan Bungin, Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
Lambeturah.co.id - Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial TB tega mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
Terkait Kasus itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh TB terjadi di kebun sayur tak jauh dari rumah pelaku tersebut.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 27 Mei lalu, saat itu, korban diajak oleh neneknya berkunjung ke rumah pelaku, di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja,” ujarnya, pada Kamis (1/6/2023).
“Saat korban dan neneknya tiba di rumah pelaku, sang nenek kemudian ke belakang rumah untuk mengambil sayur, sementara korban berbaring di atas ayunan, saat itulah pelaku mendatangi korban yang sedang mengenakan celana pendek dan langsung duduk di atas perut korban sambil menggoyang-goyangkan alat kelaminnya,” tambahnya.
Menurutnya, pelaku membujuk anak dibawa umur agar tidak ketahuan neneknya yang sedang mengambil sayur di belakang rumah.
“Saat berada di dalam rumah panggung itu, korban kemudian berdiri di dekat jendela untuk melihat sang nenek, melihat itu, pelaku mendekati korban dan kembali menggesekkan alat kelaminnya pada korban dari arah belakang,” ungkapnya.
“Merasa tidak puas dan nafsu bejatnya tidak tersalurkan, pelaku kemudian mengangkat korban ke tempat tidur dan kembali melakukan hal yang sama hingga korban merasa kesakitan lalu berteriak memanggil sang nenek,” sambungnya.
Mendengar korban berteriak, kata Kapolres Tana Toraja, pelaku berusaha membujuk korban agar tetap diam.
“Peristiwa ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang ia alami kepada neneknya. Mendengar itu, sang nenek tidak terima dan keberatan, kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Mapolres Tana Toraja,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya “Pelaku akan disangkakan dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya.