Tengku Dewi Bantah Isu Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Tengku Dewi Bantah Isu Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika
Tengku Dewi Bantah Isu Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Lambeturah.co.id - Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, mengumumkan jika Tengku Dewi Putri sudah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika

Hal ini membuat perceraian keduanya tak lagi berjalan. Sementara itu, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi Putri membantah pihaknya mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong. 

"Ini tanpa kita ketahui, keluar putusan secara e-court bahwa penggugat mencabut gugatannya," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/8/2024).

"Kami tidak pernah mencabut. Kalau mencabut pun kita harus punya surat kuasa, ada surat permohonan pencabutan. Kalau prinsipal yang mencabut bisa, tapi tida ada kata tegas dari Dewi mencabut gugatan," tambahnya. 

Minola Sebayang juga mempertanyakan soal pengadilan yang seolah-olah memiliki pemikiran subjektif dengan menganggap gugatan kliennya dicabut. 

"Kok bisa keluar keputusan gugatan dicabut? Ya kami pertanyakan kenapa seperti ini, kami meminta perkara perceraian ini harus diteruskan karena tidak pernah ada pencabutan," ungkap Minola Sebayang.

"Dia bilang enggak pernah cabut dan akhirnya buat surat pernyataan isinya: Dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan atau tulisan, Jadi pengadilan menyampaikan tiga majelis hakim diperiksa Pengadilan Tinggi Agama. Kenapa enggak ada angin dan hujan gugatan dicabut. Kalau enggak bisa dilanjutkan, mekanismenya kami harus mengulang gugatan," pungkasnya.