Terapis Yayasan SLB Diduga Aniaya Balita di Makassar

Anak berkebutuhan khusus diduga jadi korban kekerasan oknum terapis yayasan tempat anak berkebutuhan khusus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terapis Yayasan SLB Diduga Aniaya Balita di Makassar
Terapis Yayasan SLB Diduga Aniaya Balita di Makassar

Lambeturah.co.id - Seorang anak berkebutuhan khusus diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum terapis sebuah yayasan tempat anak berkebutuhan khusus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, Bocah berinisial GF berusia 4 tahun itu diduga mengalami memar-memar di bagian tubuhnya.

Orangtua anak laki-laki itu pun kini sudah dilaporkan ke polisi terkait peristiwa tersebut.

Sementara Ibu GF berinisial FM memberikan penjelasan jika sang anak diduga dianiaya dengan cara dicubit hingga digigit. 

"Itu anak saya digigit, dicubit, dilakukan kekerasan fisik yang katanya pihak penanggung jawab itu adalah sebagai punishment mereka. (Yang aniaya) Itu pihak penanggung jawab kayak kepala sekolah di sana, karena kan sampai biru-biru (memar). Anak saya itu dia terlambat bicara, kata dokter kemungkinan kena ADHD (kurang fokus dan hiperaktif)," kata FM dikutip pada Senin (17/4/2023).

"Katanya itu punishment dari mereka, hukuman karena anakku katanya tidak fokus, karena kan ini anakku sekolah di sekolah anak berkebutuhan khusus (disabilitas), di situ ada down sindrom, autis, terlambat bicara juga ada. Terapisnya juga akui juga itu, ada terapis yang jujur sama saya bahwa itu memang punishment nya begitu, ada yang memang kepala sekolah, ada juga terapisnya yang katanya arahan kepala sekolah kalau anak-anak tidak fokus atau tidak ada perkembangan atau lama perkembangan, harus dilakukan punishment seperti itu kekerasan," tambahnya. 

FM juga menambahkan, mulanya sang anak dimasukkan ke yayasan itu sejak tahun 2022 lalu. Hingga pada saat 13 April 2023 lalu, sang anak sempat alami muntah-muntah hingga dibawa ke rumah sakit (RS).

FM merasa ada yang ganjal hingga curiga anaknya mendapatkan kekerasan.

Kemudian, FM pun melaporkan penanggung jawab yayasan ke polisi atas tudingan kekerasan terhadap anak, dengan nomor registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu (15/4/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan adanya laporan yang dibuat FM. Ia menyebut pihaknya masih dalam penyelidikan soal laporan yang dilayangkan FM.

"Kita cek, kita masih lakukan penyelidikan," tandasnya.