Terbukti Bersalah, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Anak

Terbukti Bersalah, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Anak
Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak.

"Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan," ujar kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas, saat dihubungi, Senin (13/9/2021).

Fajar Umbara tidak langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia memilih pikir-pikir sebelum akhirnya mengambil keputusan.

Banding Ditolak, Polisi Medan yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Dihukum Mati



"Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu 7 hari dikasih, kita coba rembuk dulu sama pihak mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," ungkap Boy Sulimas.

Vonis ini tentu lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fajar Umbara 4,5 tahun.

Seperti diketahui, Fajar Umbara dilaporkan ke polisi oleh istrinya Yuyun Sukawati. Fajar Umbara dipolisikan atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang anak.