Terbukti Lakukan Pencucian Uang Ayah Vanessa Khong Divonis 4 Tahun Penjara

Ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pey, terbukti telah melakukan pencucian uang hasil dari penipuan investasi trading Binomo.

Terbukti Lakukan Pencucian Uang Ayah Vanessa Khong Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Pencucian Uang Ayah Vanessa Khong Divonis 4 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pey, terbukti telah melakukan pencucian uang hasil dari penipuan investasi trading Binomo.

Kini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tangerang memvonis 4 tahun penjara 4 tahun terhadap calon mertua Indra Kenz tersebut, pada Rabu (11/1/2023).

"Betul, kemarin agenda putusan Rudiyanto Pey atas kasus keterlibatannya dengan Indra Kenz, dan divonis 4 tahun penjara, terbukti TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ucap Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief, pada Kamis, (12/1/2023).

"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," tambahnya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diselamatkan dari tersangka Rudiyanto Pey berupa jam tangan senilai Rp 25 miliar yang diputuskan dan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.