Terdakwa Henry Surya Bos Indosurya Divonis Bebas, Korban Histeris

Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata

Terdakwa Henry Surya Bos Indosurya Divonis Bebas, Korban Histeris
Terdakwa Henry Surya Bos Indosurya Divonis Bebas, Korban Histeris

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mencapai Rp 106 triliun.

Hakim Ketua Syafrudin Ainor membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Terdakwa Henry Surya tidak dihadirkan di ruang sidang dan hanya mengikuti sidang putusan kasusnya secara virtual dari tempat lain.

Hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah soal tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Sementara itu, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bersamaan dengan agenda vonis itu, para korbannya turut menjalani demonstrasi hingga memadati sebagian badan jalan S. Parman yang berada di depan PN Jakbar tersebut.

Mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.

"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," ucap orator dari atas mobil komando.

Diberitakan sebelumnya, bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 rupiah.